Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Ahli Sidang Febrie: Praperadilan Bukan Tempat Adili Tersangka

Bantuan kemanusiaan untuk korban gempa Flores terus berdatangan dari berbagai provinsi. Gubernur NTT, Bali, dan NTB tinjau langsung posko pengungsi di Dampek.