Jaksa KPK meminta hakim menolak nota perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, menegaskan dakwaan sudah jelas dan lengkap.

Konglomerat pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8). Berikut profilnya.usaha kecil

(Ilustrasi perak-silver by AI)