Konglomerat pendiri raksasa properti China Evergrande Group, Hui Ka Yan, divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan China, Kamis (20/8). Berikut profilnya.strategi belajar

Pemerintah menggunakan desil dalam DTSEN untuk menentukan penerima bansos. Pengamat menilai desil perlu dilengkapi verifikasi dan indikator lain untuk akurasi.

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com)