Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.

Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyatakan penetapan tersangka tidak perlu pemeriksaan calon tersangka, cukup berdasarkan dua alat bukti.energi terbarukan

Gaet Investasi Rp 6 Triliun di Mandalika, ITDC Tebar Tax Holiday hingga Siapkan SDM Lokalenergi terbarukan