Pemerintah segera rilis Perpres tentang ojek online, mengatur layanan transportasi, kurir, dan pesan-antar makanan.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 3 Maret 2026.(Dok. AP/Mark Schiefelbein)
WNA asal Swiss, Luzian Zgraggen, divonis 1 tahun penjara karena menghina Hari Raya Nyepi di Bali via akun media sosialnya.